Pemerintah Ikut Melanggengkan Larangan Ibadah Natal di Sumbar
Umat Kristen di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat, dilarang merayakan Natal bersama, hanya diizinkan merayakan Natal di rumah masing-masing oleh pemerintah setempat dengan dalih “kesepakatan bersama,” demikian Sudarto dari Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang, organisasi yang mengadvokasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Barat, saat menyampaikan masalah itu di Jakarta, Sabtu kemarin. Muasalnya, pada awal Desember 2019, umat Katolik yang menetap di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, mengajukan izin agar bisa beribadah dan merarayakan Natal bersama di satu rumah ibadah.
Namun, pemerintah Nagari Sikabau menolak, hanya membolehkan mereka beribadah dan merayakan Natal sendiri-sendiri di rumah masing-masing dan atau di gereja di luar Dharmasraya. Hal itu berdasarkan rapat pemerintah setempat, pemerintah Nagari Sibakau, ninik mamak (tetua adat), tokoh masyarakat, pemuda Sikabau, dan pihak lainnya. Ia menjelaskan kejadian ini bukan kali pertama, tetapi sudah sejak 1985 ketika beberapa umat Katolik dari berbagai etnis Batak, Nias, Jawa, dan Tionghoa tinggal di kawasan tersebut. Mereka berlatar berbagai pekerjaan: TNI-Polri, PNS, buruh kasar, pedagang, hingga penagih kredit keliling. Jumlah umat Katolik di Dharmasraya sekarang ada sekitar 60 jiwa atau 22 kepala keluarga.Awalnya, mereka secara diam-diam melakukan kebaktian di rumah salah satu umat Katolik. Kemudian, mereka membeli satu rumah untuk melakukan ibadah sebab gereja Katolik terdekat hanya di Kota Sawahlunto, berjarak sekitar 120 kilometer. Mulanya mereka tidak mendapatkan gangguan. Namun, sekitar awal tahun 2000, sekelompok warga menolak pelaksanaan kebaktian dan membakar rumah sebagai tempat kebaktian umat Katolik itu.
Akibat pembakaran rumah ibadah itu, mereka dilarang melaksanakan kebaktian secara berjemaah sejak 2004 hingga 2009. Setahun kemudian, perwakilan umat Katolik mendatangi pemuka masyarakat dan pemerintah Nagari untuk meminta izin kembali agar dapat melaksanakan ibadah bersama. Kemudian, perwakilan umat Katolik dan Wali Nagari serta tokoh adat bernegosiasi. “Hasilnya, dari 2010 sampai 2017, umat Katolik dapat memanfaatkan rumah warga yang sudah dibangun kembali untuk kebaktian secara berjemaah," terangnya.
Comments
Post a Comment